A. Umum
- Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia selanjutnya disingkat PERTAPIN adalah Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia sebagaimana yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0050111. AH.01.07. TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia.
- Dewan Pimpinan Pusat adalah Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia selanjutnya disingkat DPP PERTAPIN sebagai pelaksana organisasi di tingkat Pusat.
- Dewan Pimpinan Daerah adalah Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia selanjutnya disingkat DPD PERTAPIN sebagai pelaksana organisasi di tingkat Provinsi.
- Dewan Pimpinan Cabang adalah Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia selanjutnya disingkat DPC PERTAPIN sebagai pelaksana organisasi di tingkat Kabupaten/Kota.
- Anggota PERTAPIN adalah Tenaga Kerja Konstruksi yang mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ditetapkan sebagai anggota, dan telah memiliki Kartu Tanda Anggota Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia.
B. ETIKA DAN KODE ETIK
PERTAPIN memiliki Etika dalam bertindak yaitu jujur, cerdas, santun, taat hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, bertanggungjawab, kesetaraan dan kesetiakawanan. Etika sebagaimana dimaksud di atas dituangkan kedalam KODE ETIK sebagai berikut :
- Kami Anggota PERTAPIN, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945.
- Kami Anggota PERTAPIN, menjunjung tinggi dan menghormati kesepakatan kerja.
- Kami Anggota PERTAPIN, bekerja secara profesional dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
- Kami Anggota PERTAPIN, tidak menyalah gunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
- Kami Anggota PERTAPIN, ikut berperan aktif dalam peningkatan Pembangunan Nasional.