Profil
A. PENDAHULUAN
Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia yang disingkat dengan PERTAPIN merupakan Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional, didirikan pada tanggal 26 April 2016 berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. PERTAPIN bersifat mandiri, independen dan terbuka bagi semua pelaku jasa konstruksi dengan bentuk organisasi meliputi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berkedudukan di Ibukota Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota. Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan Kekuasaan tertinggi PERTAPIN dalam menentukan arah dan kebijakan organisasi. Musyawarah Nasional PERTAPIN dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. PERTAPIN melaksanakan Musyawarah Nasional untuk pertama kalinya pada tanggal 30 Juli 2016 bertempat di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat.
B.VISI MISI
A. VISI
Mewujudkan Tenaga Kerja Konstruksi yang Profesional, Mandiri, Berkualitas dan Bertanggungjawab serta memiliki daya saing yang kuat dalam dunia jasa konstruksi
B. MISI
- Memperjuangkan tegaknya persamaan hak dan kewajiban Tenaga Kerja Konstruksi tanpa membedakan ras, agama, suku dan golongan dalam rangka menciptakan Tenaga Kerja Konstruksi yang kuat;
- Meningkatkan kemampuan bagi anggota sebagai pelaku ekonomi nasional di bidang jasa pelaksana konstruksi dalam mewujudkan kehidupan dunia usaha nasional yang berdaya saing;
- Membina hubungan yang sinergi antara penyedia dan pelaksana kontruksi.
C.KODE ETIK
- Kami Anggota PERTAPIN, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD Tahun 1945;
- Kami Anggota PERTAPIN, menjunjung tinggi dan menghormati kesepakatan kerja;
- Kami Anggota PERTAPIN, bekerja secara professional dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
- Kami Anggota PERTAPIN, tidak menyalah gunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
- Kami Anggota PERTAPIN, ikut berperan aktif dalam peningkatan Pembangunan Nasional.